BONTANGPOST.ID, Kutim – Status jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur (Kutim) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hingga kini belum berubah. Pemerintah kabupaten memilih menunggu proses hukum berkekuatan tetap sebelum mengambil langkah administratif.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menegaskan pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Saya tidak ikut campur masalah ranah hukum. Silakan penegak hukum menegakkan hukum setegak-tegaknya, seadil-adilnya,” ujarnya, Rabu (15/4).
Menurutnya, keputusan terkait status jabatan aparatur sipil negara harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk menunggu putusan pengadilan yang telah inkrah.
“Hukumnya belum berkekuatan hukum tetap. Nanti kalau sudah berkekuatan hukum tetap, siapa yang salah, semua ada aturannya,” ucapnya.
Meski demikian, Mahyunadi mengapresiasi langkah aparat dalam mengusut dugaan penyimpangan tersebut. Ia menilai penegakan hukum penting untuk mendorong pemerintahan yang bersih.
“Saya sangat senang ada langkah-langkah penegak hukum untuk mencari kebenaran yang ada di Kutai Timur,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa korupsi masih menjadi persoalan serius yang harus ditekan.
“Musuh terbesar bangsa kita sekarang itu korupsi. Mudah-mudahan hal seperti ini bisa membuat korupsi di bangsa ini berkurang, sehingga hak-hak masyarakat bisa lebih terpenuhi,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim berinisial EM sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat tiga tersangka lain, yakni BW, GP, dan BH.
Dalam perkara ini, EM diduga mengarahkan penunjukan PT SIA sebagai penyedia mesin Rice Processing Unit (RPU) dalam proyek bernilai lebih dari Rp20 miliar. Namun, perusahaan tersebut disebut tidak memiliki spesifikasi yang sesuai, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10 miliar. Hingga kini, EM juga belum ditahan. (KP)


















































