BONTANGPOST.ID, Bontang – Pertumbuhan penginapan di kawasan wisata Bontang Kuala terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Namun, di balik pesatnya perkembangan tersebut, tingkat kepatuhan pajak pelaku usaha masih tergolong rendah.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, dari total 30 unit penginapan yang terdata, baru dua wajib pajak yang melakukan penyetoran hingga 31 Maret 2026.
Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berpengaruh terhadap optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
“Sisanya, baik yang sudah terdaftar maupun belum, belum melakukan pembayaran pajak,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Ia memaparkan, realisasi pajak sektor penginapan pada 2025 hanya mencapai Rp3 juta dari satu wajib pajak. Sementara pada triwulan pertama 2026, realisasi meningkat menjadi Rp4,5 juta dari dua wajib pajak.
Angka tersebut dinilai masih jauh dari potensi yang ada. Bapenda memperkirakan potensi pajak sektor penginapan di kawasan Bontang Kuala bisa mencapai Rp198 juta per tahun.
Salah satu kendala utama berasal dari pola pikir pelaku usaha. Banyak pemilik penginapan menganggap bangunan mereka berada di kawasan perairan yang menjadi kewenangan provinsi, sehingga tidak termasuk objek pajak daerah.
Pemahaman tersebut muncul karena bangunan berdiri di atas laut dan berkaitan dengan perizinan sektor kelautan. Kondisi ini membuat sebagian pelaku usaha beralasan belum bisa dikenakan pajak karena izin belum dimiliki.
Namun, Natalia menegaskan bahwa perizinan dan kewajiban pajak merupakan dua hal yang berbeda. Selama usaha telah berjalan, kewajiban pajak tetap berlaku.
“Kecuali vila pribadi yang tidak disewakan. Tapi kalau sudah jadi usaha, tetap harus dilaporkan dan dikenakan pajak,” tegasnya.
Selain itu, banyak penginapan telah beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Kondisi ini terjadi karena sebagian pelaku usaha memilih membangun terlebih dahulu sebelum mengurus perizinan.
“Tidak hanya warga lokal, sebagian pemiliknya juga berasal dari luar Bontang,” katanya.
Kendala lain juga berasal dari minimnya pemahaman pelaku usaha terkait proses perizinan. Untuk mengatasi hal tersebut, Bapenda bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP3) serta DPMPTSP telah melakukan pendampingan langsung di lapangan.
“Beberapa bulan terakhir, lintas OPD juga membantu mengurus perizinan mereka,” lanjutnya.
Sebagai langkah penertiban, Bapenda telah melayangkan surat kepada pelaku usaha yang belum terdaftar agar segera melaporkan usahanya. Pihaknya menargetkan setidaknya separuh dari pelaku usaha yang belum terdata dapat mulai memenuhi kewajiban pajak.
“Minimal separuhnya bisa kita tarik. Nanti kami juga akan jemput bola dan memberikan pemahaman kembali ke pelaku usaha,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dari enam penginapan yang telah terdaftar sebagai wajib pajak, yakni Kooala Sea House, Villa Alamanda, Villa Chunk Fams, Villa Alun-alun BK, Villa Gaman, dan Guest House Pelangi, hanya dua yang telah melakukan pembayaran pajak hingga akhir Maret 2026, yaitu Kooala Sea House dan Villa Gaman.
Sementara itu, sebanyak 24 penginapan lainnya belum terdaftar sebagai wajib pajak. (*)


















































