Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

1 day ago 10

BONTANGPOST.ID, Kukar – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara mengungkap 79 kasus narkotika dengan 103 tersangka sepanjang Januari hingga April 2026.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan, barang bukti yang disita meliputi 3.678,73 gram sabu, 1.140 butir obat keras jenis LL, 328,94 gram ganja, serta uang tunai Rp65.243.000.

“Ini bentuk komitmen kami memerangi peredaran narkotika di Kutai Kartanegara,” ujarnya dalam konferensi pers di Ruang Catur Prasetya, Mapolres Kukar, Rabu (15/4/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra beserta jajaran Satresnarkoba dan Humas.

Pengungkapan terbesar terjadi pada Ahad (12/4/2026) di Kecamatan Loa Janan. Polisi menangkap tersangka A (24), warga Samarinda, dengan barang bukti sabu seberat 1.027 gram.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap tersangka NN (33) di sebuah kamar hotel di Loa Janan Ilir, Samarinda. Dari tangan NN, disita sabu seberat 561,3 gram beserta alat pendukung peredaran.

“Total barang bukti dari jaringan ini sekitar 1,5 kilogram sabu,” jelas Khairul.

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kutai Kartanegara. Polisi juga menetapkan satu orang berinisial N sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Ancaman 20 Tahun Penjara

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp2 miliar.

Khairul menambahkan, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang, penyitaan 1,5 kilogram sabu berpotensi menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar, dengan asumsi harga sabu Rp1,8 juta per gram.

Polres Kukar menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, termasuk mengantisipasi peredaran melalui jalur digital serta kemunculan jenis narkotika baru.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Kartanegara,” tegasnya. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |