BONTANGPOST.ID – Kasus mutilasi yang mengguncang Mojokerto dan Surabaya akhirnya terungkap. Korban bernama Tiara Angelina Saraswati (25) ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya dicabik menjadi 65 potongan oleh suami sirinya sendiri, Alvi Maulana (24).
Pasangan ini tinggal di rumah kos kawasan Lakarsantri, Surabaya, sejak April 2025. Hubungan mereka kerap diwarnai pertengkaran. Puncaknya terjadi pada Sabtu malam, 6 September, ketika cekcok hebat kembali pecah.
Menurut keterangan polisi, Tiara sempat mengunci pintu kamar namun akhirnya membuka. Alvi lalu menyusul ke lantai dua, dan pertengkaran semakin memanas hingga terdengar tetangga sekitar. Dalam kondisi emosi, Alvi menghabisi nyawa istrinya lalu mutilasi tubuh korban di kamar mandi.
Potongan tubuh korban kemudian dibawa sebagian ke Pacet, Mojokerto, dan dibuang ke semak-semak. Warga menemukan potongan tubuh kecil—dari tangan, kaki, hingga jaringan otot—yang jumlahnya mencapai 65 bagian.
Penggeledahan di kamar kos mengungkap fakta lebih menyeramkan. Polisi mendapati potongan tubuh lain, termasuk mata dan kulit korban, disimpan dalam lemari. Identitas korban akhirnya dipastikan lewat sidik jari sistem Mambis.
Tak sampai 14 jam setelah penemuan potongan tubuh, polisi menangkap Alvi Maulana di kawasan Lidah Wetan, Surabaya. Ketua RT setempat menyebut, Alvi tampak tenang saat digelandang petugas.
Pelaku yang berasal dari Labuhanbatu, Sumatera Utara, kini ditahan di Polres Mojokerto. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti: pisau dapur, pisau daging, palu, dan gunting taman yang diduga digunakan untuk mengeksekusi korban.
Pemilik kos, Budiono, mengaku tingkah Alvi sudah lama mencurigakan. Pelaku dikenal tertutup dan kerap menghindar ketika ditanya pekerjaannya. “Orangnya pendiam, kalau ditanya kerja di mana selalu mengelak,” ungkap Budiono.
Kasus ini masih terus diselidiki, sementara polisi mendalami motif pelaku melakukan mutilasi sadis terhadap korban.
Gelagat Aneh Alvi Maulana
Satu per satu fakta mengenai kasus mutilasi di Mojokerto mulai terungkap. Polisi memastikan pelaku adalah Alvi Maulana (24), warga Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Penangkapan berlangsung Minggu dini hari, 7 September 2025, di sebuah kamar kos di kawasan Lidah Wetan, Surabaya. Alvi tinggal seorang diri di kamar berukuran 3×4 meter itu.
Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi, mulai dari pisau dapur, pisau daging, palu, hingga gunting taman—alat yang diduga digunakan untuk mengeksekusi korban.
Sehari sebelumnya, warga Pacet, Mojokerto, digegerkan temuan potongan tubuh manusia di semak belukar. Polisi kemudian mengidentifikasi korban sebagai Tiara, mahasiswi asal Lamongan. Identitas itu dipastikan melalui sidik jari.
Tiara dan Alvi diketahui tinggal bersama di Surabaya sejak April lalu, setelah pelaku mengaku menikah siri dengan korban.
Di lingkungan kos, sikap Alvi belakangan disebut berubah. Pemilik kos, Budiono, mengaku sempat curiga dengan tingkah penyewa barunya itu.
Alvi sering menutup diri dan menghindar bila ditanya soal aktivitas sehari-harinya.
“Orangnya pendiam, kalau ditanya kerja di mana selalu mengelak,” kata Budiono. (KP)